Apa Hukum Salat Witir Dua Kali dalam Semalam? Boleh Diqadha' Jika Lupa? Berikut Penjelasan dari UAS

- 22 April 2022, 09:37 WIB
Apa Hukum Salat Witir Dua Kali dalam Semalam? Boleh Diqadha' Jika Lupa? Berikut Penjelasan dari UAS
Apa Hukum Salat Witir Dua Kali dalam Semalam? Boleh Diqadha' Jika Lupa? Berikut Penjelasan dari UAS /rawpixels.com

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, "Siapa yang khawatir tidak terbangun di akhir malam, maka hendaklah ia melaksanakan shalat witir di awal malam. Siapa yang sangat ingin bangun tengah malam, maka hendaklah ia melaksanakan salat witir di akhir malam, karena salat di akhir malam itu disaksikan (para malaikat) dan itu lebih utama,"

Baca Juga: Bagaimana Cara Meluruskan Shaf Salat Berjamaah? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Apakah Kumur-Kumur Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Makna Masyhudah adalah disaksikan para malaikat. Ketika Rasulullah SAW bertanya kepada Abu Bakar ra, “Kapankah engkau melaksanakan salat witir?”. Beliau menjawab, “Di awal malam, setelah salat Isya’.” Ketika Rasulullah SAW bertanya kepada Umar ra, ia menjawab, “Di akhir malam”. Rasulullah SAW berkata, “Adapun engkau wahai Abu Bakar, engkau bersikap hati-hati. Sedangkan engkau wahai Umar, engkau bersikap kuat,”

Maknanya tekad yang kuat untuk bangun melaksanakan Qiyamullail. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, dinyatakan shahih oleh Imam al-Hakim, menurut syarat Muslim.

Demikianlah, jika salat witir tertinggal, maka dapat di-qadha’, demikian menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dinyatakan shahih oleh al-Hakim, menurut syarat al-Bukhari dan Muslim,

إذا اصبح احدكم وَل يوتر فليوتر

Apabila salah seorang kamu bangun pada waktu shubuh, ia belum melaksanakan witir, maka hendaklah ia melaksanakan shalat witir,"

Abu Daud meriwayatkan, Siapa yang tertidur (hingga tidak melaksanakan) salat witir, atau terlupa. Maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ia mengingatnya.

Sanadnya shahih, demikian dinyatakan oleh al-‘Iraqi. Waktu meng-qadha’ salat witir terbuka, malam atau pun siang, demikian menurut Imam Syafi’i.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x