Perempuan Sebaiknya Salat Tarawih di Masjid atau di Rumah? Berikut Penjelasan Ustad Abdul Somad

- 21 April 2022, 09:48 WIB
Perempuan Sebaiknya Salat Tarawih di Masjid atau di Rumah? Berikut Penjelasan Ustad Abdul Somad
Perempuan Sebaiknya Salat Tarawih di Masjid atau di Rumah? Berikut Penjelasan Ustad Abdul Somad /Tokopedia

SalatigaTerkini - Perempuan tidak diwajibkan melakukan ibadah salat di masjid. Lalu bagaimana dengan salat tarawih?

Sebaiknya perempuan salat tarawih di masjid atau di rumah? Simak penjelasan Ustad Abdul Somad yang dikutip dari fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi berikut.

Salat tarawih tidak wajib, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan. Hukumnya sunnah, namun kedudukannya tinggi dan pahalanya besar di sisi Allah SWT.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari
Abu Hurairah, “Rasulullah SAW memerintahkan mereka dengan tekad yang kuat, kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang melaksanakan Qiyamullail di bulan Ramadhan karena keimanan dan hanya mengharapkan balasan dari Allah SWT, maka diampuni dosanya yang telah lalu,"

Baca Juga: Bagaimana Cara Meluruskan Shaf Salat Berjamaah? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Hukum Bersalaman Setelah Salat Menurut Pendapat Ustad Abdul Somad

Siapa yang melaksanakan salat tarawih dengan khusyu’ dan tenang, penuh keimanan dan hanya mengharapkan balasan dari Allah SWT, melaksanakan salat subuh pada waktunya, maka sungguh ia telah melaksanakan Qiyamullail di bulan Ramadhan dan ia layak mendapatkan balasan pahala orang-orang yang menghidupkan malam-malam Ramadhan.

Ini mencakup laki-laki dan perempuan. Hanya saja salat perempuan lebih afdhal di rumah daripada di masjid, selama kepergiannya ke masjid itu tidak ada manfaat lain selain salat saja.

Berbeda jika ada manfaat lain atas kepergiannya ke masjid, seperti mendengarkan kajian agama, atau pelajaran ilmu, atau mendengarkan bacaan al-Qur’an dari qari’ yang khusyu', maka kepergiannya ke masjid dengan tujuan-tujuan ini lebih baik dan afdhal.

Terlebih lagi mayoritas suami di zaman ini, tidak mengajarkan pendalaman ajaran Islam kepada istri, maka hanya masjid sumber utama untuk itu, oleh sebab itu mereka harus diberikan kesempatan, dan tidak boleh dihalangi.

Baca Juga: Apa Hukum Ziarah Kubur Setelah Salat Id? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Hukum Menunda Mengganti Puasa (Qadha') Hingga Ramadhan Berikutnya Menurut Ustad Abdul Somad

Apabila jika ada potensi perempuan yang menetap di rumah, tidak ada kemauan untuk melaksanakan salat tarawih, sebaiknya melaksanakan di masjid secara berjamaah.

Keluarnya perempuan dari rumah, meskipun ke masjid harus ada ijin dari suami, karena suami adalah kepala rumah tangga dan penanggung jawab keluarga.

Wajib patuh kepada suami, selama tidak memerintahkan meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan maksiat, jika demikian maka tidak wajib mendengarkan perintahnya dan tidak wajib mematuhinya.

Demikian laki-laki tidak berhak melarang istrinya pergi ke masjid jika istrinya ingin pergi ke masjid, tidak ada larangan tentang itu.

Imam Muslim meriwayatkan, “Janganlah kamu larang perempuan-perempuan hamba-hamba Allah SWT (ke) masjid-masjid rumah-rumah Allah SWT,"

Yang mencegah menurut syariat Islam, misalnya suami dalam keadaan sakit, sangat membutuhkan agar istri tetap berada di rumahnya melayani dan melaksanakan semua kebutuhan
suami.

Atau ada anak-anak kecil yang mendatangkan mudharat jika ditinggalkan di rumah selama salat dan tidak ada yang menjaga mereka, dan uzur-uzur lainnya yang masuk akal.

Jika anak-anak menimbulkan keributan di masjid, mengganggu orang-orang yang salat karena menangis dan berteriak-teriak, maka selayaknya anak-anak tidak dibawa ketika salat.

Karena hal itu, meskipun dibolehkan pada salat lima waktu karena waktunya singkat, tidak layak dilakukan pada salat tarawih, karena waktunya panjang dan anak-anak tidak sabar pada waktu tersebut.

Adapun perempuan bercerita di dalam masjid, sama seperti laki-laki, tidak boleh mengeraskan suara kecuali jika dibutuhkan untuk itu.

Terlebih lagi cerita-cerita urusan dunia. Masjid didirikan bukan untuk itu, akan tetapi untuk ibadah dan ilmu.

Perempuan yang memiliki semangat untuk menjalankan agama, agar menjaga lidahnya di rumah Allah SWT dan tidak mengganggu orang yang melaksanakan salat atau majlis ilmu.

Jika perlu untuk bicara, maka hendaklah dengan suara yang pelan dan sesuai kebutuhan. Tidak keluar dari sikap menjaga harga diri dalam hal bicara, pakaian dan cara berjalan.

Disclaimer: Dikutip dari buku karya Ustad Abdul Somad '30 Fatwa Seputar Ramadhan' yang disusun dari fatwa Syeikh Yusuf al-Qaradhawi, Fatawa Mu’ashirah, juz. I (Cet. VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M).

Demikian informasi terkait perempuan lebik baik salat terawih di rumah atau di masjid menurut penjeladan Ustad Abdul Somad.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x