Binomo Disebut Investasi Trading, Namun Prakteknya Seperti Judi Online

- 11 Maret 2022, 13:05 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

SalatigaTerkini - Pasal berlapis akan dikenakan kepada Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz terkait aksinya melalui investasi trading binary option.

Indra Kenz diduga telah melakukan penipuan dengan kedok investasi trading tersebut melalui platform Binomo.

Bareskrim Polri menyaakan bahwa investasi trading yang ditawarkan Binomo tersebut diduga seperti judi online.

"Dalam penindakan kasus Binomo ini menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka di antaranya perbuatan bohong penipuan dan penggelapan. Bahkan kami duga ada seperti judi online," ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 11 Maret 2022.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Undaris Ungaran Melibatkan 9 Kendaraan, Truk Ringsek Hingga Sepeda Motor Hancur

Menurut Whisnu pula, kasus yang banyak merugikan masyarakat ini perlu diusut dengan kecermatan dan ketelitian karena modusnya menawarkan investasi.

"Polri melakukan penyelidikan ini dengan kecermatan dan ketelitian karena kegiatan yang kami duga judi online ini perbuatan bohong dan merugikan masyarakat. Seolah-olah kegiatan Binomo ini investasi, tapi modusnya seperti judi bola," jelas Whisnu.

Whisnu juga memastikan bahwa Polri akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait orang dibalik model penipuan ini.

Baca Juga: Alffy Rev Angkat Bicara Soal Aliran Dana Doni Salmanan untuk Wonderland Indonesia: Silahkan Sita

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x