Afiliator dari EA Copet Dilaporkan karena Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah, Korbannya Capai Puluhan Ribu

- 10 Maret 2022, 22:21 WIB
Ilustrasi - Dua orang afiliator Community of Profesinal Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ilustrasi - Dua orang afiliator Community of Profesinal Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri. /pixabay.com/geralt

SalatigaTerkini - Fenomena investasi melalui platform trading harus menjadi pengawasan utama masyarakat saat ini, terbaru ada dua orang affiliator dari Community of Professional Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adapun dua orang affiliator tersebut memiliki inisial H dan R yang dalam laporan tersebut diduga telah melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelapan uang.

Nilai kerugian dari data yang terkumpul mencapai nilai Rp20 miliar dan menurut Charlie Wijaya selaku pnedamping korban menyatakan telah ada 65 berkas yang dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 miliar," ujarnya di Bareskrim Polri seperti dikutip redaksi SalatigaTerkini.com dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: KCA 2022: Ada Ronaldo Hingga Justin Bieber, Berikut Daftar Lengkap Nominasi Kids' Choice Awards Tahun Ini

Korban dari kegiatan investasi trading yang dimaksud di atas diprediksikan mencapai puluhan ribu orang.

Jika ditotal, maka kerugian tersebut bisa mencapai Rp500 miliar yang disinyalir datang dari seluruh Indonesia.

Aktivitas investasi lewat platform trading tersebut menurut Charlie Wijaya telah dilaksanakna sejak bulan Mei 2021.

Ia berharap pihak kepolisian bisa dapat menaruh perhatian atas kasus dugaan penipuan trading ini hingga tuntas.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x