Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Trading Binary Option

- 9 Maret 2022, 06:12 WIB
Doni Salmanan ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option.
Doni Salmanan ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option. /Twitter @polritvradio

SalatigaTerkini - Doni Salmanan yang dipanggil oleh pihak kepolisian diperiksa selama 13 jam untuk menggelar gelar perkara atas dugaan kasus penipuan investasi trading binary option.

Usai dilakukan gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan status Doni Salmanan yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini resmi menjadi tersangka.

Hal ini diterangkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang menerangkan perkembangan kasus yang menyeret Doni Salmanan yang kerap dikenal sebagai Crazy Rich asal Bandung.

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan seperti dikutip dari PMJ News pada Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Inter Disingkirkan Liverpool, Bayern Gilas RB Salzburg

Imbas dari penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka, ia berpotensi dijatuhi pasal berlapis diantaranya UU ITE, UU KUHP hingga Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," jelas Ramadhan menambahkan.

Doni Salmanan memenuhi undangan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Maret 2022, atas laporan dari sosok berinisial RA.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," ujar Doni Salmanan.***

Editor: Winang Pranandana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x