SalatigaTerkini - Usaha Roy Suryo untuk melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas belum mendapatkan hasil.
Roy Suryo awalnya hendak melaporkan Yaqut Cholil terkait pernyataan sang Menag soal suara toa masjid yang dianalogikan dengan suara anjing.
Laporan Roy Suryo tersebu diketahui ditolak oleh Polda Metro Jaya karena menurut penejlasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, lokasi kejadian tersebut tidak masuk dalam wilayah hukumnya.
Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Yus Yunus Sempat Dilarikan ke Klinik Terdekat Karena Serangan Jantung
"Karena locus delictinya itu di Riau, bukan di Jakarta," ujar Zulpan seperti dikutip dari PMJ News pada 25 Februari 2022.
Roy Suryo pun disarankan agar melaporkan hal tersebut ke Polda Riau atau Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri.
"Maka dari itu, disarankan di Bareskrim laporannya," sambung Zulpan.
Pada Kamis, 24 Februari 2022, Roy Suryo diketahui mendatangi Polda Metro Jaya namun saat keluar tidak membawa butkti bahwa laporannya terhadap Yaqut Cholil tersebut diterima.