Pembuatan SIM, STNK, Jual Beli Tanah Kini Perlu Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Syarat

- 22 Februari 2022, 13:16 WIB
Kartu BPJS akan menjadi syarat utama pengurusan keperluan administrasi.
Kartu BPJS akan menjadi syarat utama pengurusan keperluan administrasi. /Dok. BPJS Kesehatan./

SalatigaTerkini - Dalam pembuatan beberapa keperluan sebagai warga negara Indonesia, kini masyarakat wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat utama.

Kartu BPJS akan menjadi syarat wajib antara lain untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jual beli tanah hingga keperluan ibadah haji.

Sebelumnya kebijakan kartu BPJS sebagai syarat mengurus keperluan di atas ini sudah dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasioinal (JKN) pada 6 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Bertemu Bupati Banyuwangi, PRMN dan Promedia Siap Bersinergi Memajukan Banyuwangi

Dengan demikian, aturan tersebut telah mulai berlaku sejak tanggal Inpres tersebut dikeluarkan.

Dilansir dari PMJ News pada Selasa, 22 Februari 2022, Jokowi telah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat utama pengurusan administrasi.

Dalam hal mengurus SIM, STNK, SKCK, Jokowi menginstruksikan bahwa untuk mendapatkan hal tersebut maka pemohon harus memastikan bahwa mereka adalah peserta aktif program JKN.

Baca Juga: Profil Biodata Andrew Andika Fischer Pemeran Kevin di Terpaksa Menikahi Tuan Muda

Untuk pengurusan jual beli tanah pun hal ini telah dikoordinasikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar BPJS Kesehatan menjadi syarat melakukan kegiatan tersebut.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x