Sangat Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Indomaret untuk Hemat Jarak dan Waktu

- 7 Februari 2022, 16:36 WIB
Pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan lebih mudah seperti di Indomaret.
Pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan lebih mudah seperti di Indomaret. /Dok. PMJ News

SalatigaTerkini - Dengan menjamurnya mini market seperti Indomaret di Indonesia saat ini, beragam kemudahan seperti cara bayar pajak kendaraan pun bisa didapatkan dengan dukungan sistem yang sudah online.

Dengan mengetahui cara bayar pajak kendaraan di Indomaret maka tidak perlu lagi mengantre di Samsat.

Dari jarak dan waktu, dengan cara bayar pajak kendaraan ini sangatlah mudah dan bisa menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga: Alami Kerugian, Korban Laporkan Influencer dan Afiliator Aplikasi Trading Binary Option ke Bareskrim Polri

Untuk bisa melakukan pembayaran pajak di Indomaret, persyaratan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan.
  • STNK asli pemilik kendaraan.
  • Nomor HP yang aktif digunakan.

Berikut proses yang harus dilalui untuk membayar pajak di Indomaret dilansir dari PMJ News pada Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga: Diduga Imbas Viral Video Asusila 1.56 Detik, Briptu Christy Kini Desersi dan Jadi Buronan Polisi dan Propam

  1. Datangi Indomaret terdekat dan menuju ke bagian kasir untuk menunjukkan KTP dan STNK asli pemilik kendaraan serta nomor HP. Kasir akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kemudian akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayarkan.
  2. Bayar pajak sesuai nominal yang disebutkan dan kemudian cek SMS pada HP yang nantinya akan mendapatkan pesan berisi tautan dari Polri.
  3. Klik tautan tersebut dan nantinya akan ada lampiran berupa bukti pelunasan (e-TBKP) yang bisa disimpan di HP atau dicetak sebagai bukti pembayaran sah. Simpan dokumen tersebut bersama STNK asli.

Baca Juga: Investasi Crypto Bukan Hanya Bitcoin, Berikut Jenis-jenis Lainnya yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Berinventasi

e-TBKP yang disimpan dilengkapi dengan QR code yang menjadi tanda bukti pelunasan pajak kendaraan dan bukti pengesahan STNK yang valid dan sah.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x