SalatigaTerkini - Imbas viral video asusila berdurasi 1.56 detik di media sosial yang diduga dilakukan oleh polwan.
Di dalam video berdurasi 1 menit 56 detik itu menampilakan pelaku wanita yang diduga seorang polisi wanita (polwan) dengan ciri-ciri memiliki lesung pipi, rambut lurus sebahu, dan memiliki tinggi ideal.
Diduga polwan cantik itu bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto asal Manado, Sulawesi Utara. Polwan 25 tahun itu, kini jadi buronan polisi.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa sosok Briptu Christy, memiliki ibu yang berstatus sebagai anggota Polri, berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol.
Sayangnya wanita yang diduga menjadi pelaku video asusila viral 1.56 detik itu menghilang sejak 15 November 2021 lalu.
Briptu Christy tidak masuk kerja alias mangkir dari tugas tanpa ijin selama 30 hari berturut-turut, yang berarti sudah melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Berikut bunyi Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003,