Dedi menjelaskan bahwa status tersangka Edy Mulyadi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan bila keberatan bisa mengajukan praperadilan.
"Kalau ada keberatan menyangkut penegeakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP," jelas Dedi.***