SalatigaTerkini - Ucapan Edy Mulyadi yang menyebutkan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) baru yang akan berlokasi di Pulau Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak' berbuntut panjang.
Akibat ucapannya tersebut, Edy Mulyadi harus mempertanggungjawabkan ucapan 'tempat jin buang anak' tersebut usai ditetapkan sebagai terasngka.
Edy Mulyadi awalnya berstatus sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri yang dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Imlek 2022, Lengkap Bahasa Inggris, Cina, dan Indo
"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ucap Ahmad seperti dikutip dari PMJ News pada Senin, 31 Januari 2022.
Melalui gelar perkara yang dilakukan Polri, polisi juga memeriksa saksi lain ahli terkait kasus ini serta menyita akun Youtube milik Edy Mulyadi untuk dijadikan barang bukti.
Muali Senin tanggal 31 Januari 2022, Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Polri sampai dengan 20 hari ke depan dengan mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.***