Masa Karantina Dari Luar Negeri Sekarang Jadi Lima Hari, Simak Ketentuannya

- 31 Januari 2022, 18:26 WIB
Masa karantina bagi kedatangan pelaku perjalanan luar negeri diubah menjadi lima hari.
Masa karantina bagi kedatangan pelaku perjalanan luar negeri diubah menjadi lima hari. /pixabay.com/nina108

SalatigaTerkini - Masa karantina bagi kedatangan pelaku perlajanan luar negeri ke Indonesia yang sebelumnya berlaku tujuh hari dipangkas menjadi lima hari.

Pemangkasan masa karantina ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Pemberlakuan karantina lima hari ini berdasarkan pernyataan Luhut Binsar Panjaitan hanya berlaku bagi WNI dan WNA yang sudah mendapatkan dosis vaksin primer.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kategori Penumpang Berikut Dapatkan Potongan Harga Tiket Mulai Bulan Februari Ini

"Bagi yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama tujuh hari," ujar Luhut saat konferensi pers virtual Evaluasi PPKM pada Senin, 31 Januari 2022.

Keterbatasan sumber daya yang dimiliki serta kasus harian yang semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir menjadi alasan dipangkasnya masa karantina.

Wisma Atlet yang selama ini dipakai sebagai tempat karantina bagi peaku perjalanan luar negeri akan dialihfungsikan sebagai tempat isolasi terpusat pasien Covid-19 tidak terkecuali varian Omicron.

Baca Juga: Bintang Film Panas Jepang Eimi Fukada Pamer Cincin di Jari Manis, Dilamar Siapa?

"Ini seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi OTG (orang tanpa gejala) dan bergejala ringan," jelas Luhut.***

Editor: Winang Pranandana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x