Kapan BSU Pekerja dan Buruh Tahap 4 Cair? Berikut Ini Jawaban Dari Kemnaker

- 9 September 2021, 19:45 WIB
Informasi dari Kemnaker mengenai pencairan BSU untuk buruh dan pekerja tahap 4
Informasi dari Kemnaker mengenai pencairan BSU untuk buruh dan pekerja tahap 4 /Tangkapan layar/bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: Cek Rekening! BSU Tahap 1 dan 2 Sudah Cair, Periksa Status Daftar Penerima Anda di bsu.kemnaker.go.id

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Yuk! Cek Status Terdaftar Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Melalui Website bsu.kemnaker.go.id

Apabila sudah memastikan diri memenuhi syarat di atas, sesuai dengan himbauan Kemnaker bantuan subsidi upah (BSU) pasti akan cair.

Demikianlah informasi mengenai pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 serta jawaban dari Kemnaker kapan cair.***

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah