Kapan BSU Pekerja dan Buruh Tahap 4 Cair? Berikut Ini Jawaban Dari Kemnaker

- 9 September 2021, 19:45 WIB
Informasi dari Kemnaker mengenai pencairan BSU untuk buruh dan pekerja tahap 4
Informasi dari Kemnaker mengenai pencairan BSU untuk buruh dan pekerja tahap 4 /Tangkapan layar/bsu.kemnaker.go.id

SalatigaTerkini - Proses pencairan bantuan subsidu upah (BSU) dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) telah memasuki tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 yang telah cair.

Kini pekerja/buruh yang belum berkesempatan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 ini menunggu dan masih mempertanyakan kepada Kemnaker kapan tahap 4 akan cair.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa bantuan dari pemerintah berupa bantuan subsidi upah (BSU) bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Pada tahun 2021 ini, bantuan subsidi upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga: Cepat! Kartu Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka, Segera Daftar dan Ikuti Langkah Seleksi Berikut Ini

Terkait dengan pertanyaan dari masyarkat pekerja dan buruh soal dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 yang belum cair, Kemnaker memberikan jawaban melalui Instagram resminya.

Kemnaker mengatakan bahwa semua pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan penerima bantuan subsidu upah (BSU) pasti akan kebagian dan akan cair pada waktunya.

Dalam unggahan Kemnaker di Instagram resminya disampaikan pula bahwa pekerja/buruh diharapkan untuk bersabar dalam proses pencairan bantuan subsidi upah tahap 4 dan seterusnya.

Namun perlu diperhatikan juga untuk pekerja/buruh bahwa pastikan juga telah memenuhi syarat untnuk menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU).

Baca Juga: Cek Rekening! BSU Tahap 1 dan 2 Sudah Cair, Periksa Status Daftar Penerima Anda di bsu.kemnaker.go.id

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Yuk! Cek Status Terdaftar Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Melalui Website bsu.kemnaker.go.id

Apabila sudah memastikan diri memenuhi syarat di atas, sesuai dengan himbauan Kemnaker bantuan subsidi upah (BSU) pasti akan cair.

Demikianlah informasi mengenai pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 serta jawaban dari Kemnaker kapan cair.***

Editor: Winang Pranandana

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah