Yuk! Cek Status Terdaftar Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Melalui Website bsu.kemnaker.go.id

- 17 Agustus 2021, 13:06 WIB
IKemenaker akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 2 bulan sekaligus. Cek status penerima BSU bagi pekerja/buruh melalui website bsu.kemnaker.go.id
IKemenaker akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 2 bulan sekaligus. Cek status penerima BSU bagi pekerja/buruh melalui website bsu.kemnaker.go.id /instagram.com/@kemnaker/

SalatigaTerkini - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah industri yang daerahnya masuk pada kriteria PPKM Level 3 dan 4 karena pekerja/buruh di daerah tersebut adalah yang paling merasakan dampak berkurangnya penghasilan dibandingkan daerah yang memberklakuakn PPKM Level 1 dan level 2

Program bantuan subsidi upah (BSU) 2021 dari Kemnaker ditujukan kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Kesempatan bagi pekerja/buruh yang pada tahun 2020 yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah karena selama memenuhi kriteria dari Kemnaker maka pekerja/buruh akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021.

Baca Juga: Profil Biodata dan Agama Ardelia Muthia Zahwa, Pembawa Baki Bendera Pusaka Merah Putih

Selain itu pastikan juga bahwa pekerja/buruh belum pernah mengikuti program PraKerja karena tujuan bantuan subsidi upah (BSU) adalah menambal kekurangan upah bagi para pekerja formal. Adapun korban PHK, UMKM dan keluarga miskin menjadi sasaran prioritas program bantuan sosial lainnya.

Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemnaker bekerjasama dengan HIMBARA unntuk membuka rekening kolektif khusus penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).

Langkah-langkah untuk cek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021:

1. Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Daftar akun, apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x