Baca Juga: 15 Link Download Twibbon di Twibbonize Hari Polwan Ke-73 Pada 1 September 2021
Diharapkan melalui bantuan yang diberikan dapat menjadi pendorong takmir masjid dan musala untuk bisa melayani umat secara maksimal meski terhalang pandemi COVID-19. Dimana setiap tempat peribadahan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat yang tentu memerlukan biaya banyak.
Berikut diatas persyaratan dan prosedur pengajuan peemohonan bantuan masjid dan musala sebesar Rp20 juta dan Rp10 juta.***