Kemenag Berikan Bantuan Rp20 Juta untuk Masjid dan Rp10 Juta untuk Musala, Berikut Persyaratan dan Prosedurnya

- 30 Agustus 2021, 17:52 WIB
Kemenag Berikan Bantuan Rp20 Juta untuk Masjid dan Rp10 Juta untuk Musala, Berikut Persyaratan dan Prosedur Pengajuan
Kemenag Berikan Bantuan Rp20 Juta untuk Masjid dan Rp10 Juta untuk Musala, Berikut Persyaratan dan Prosedur Pengajuan /Instagram/@bimasislam

SalatigaTerkini - Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) menyediakan total bantuan operasional sebesae Rp6,9 miliar untuk masjid dan musala.

Kemenag menjanjikan bantuan untuk masjid dan musala yang berada di wilayah terdampak pandemi COVID-19 bantuan senilai Rp20 juta untuk masjid dan musala sebesar Rp10 juta.

Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam, sudah anggarkan total dana bantuan operasional Rp6,9 miliar tersebut, dimana masjid mendapat jatah total Rp6.2 miliar dan sisanya sebanyak Rp700 juta untuk musala.

Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim, bantuan tersebut dapat digunakan takmir dan pengurus masjid dan musala untuk keperluan penyediaan protokol kesehatan dan penanganan COVID-19.

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid untuk Uni Emirat Arab, Gajinya Lebih dari Rp23 Juta per Bulan

Baca Juga: 5 Potret Sandrinna Michelle Pemain Wulan di Sinetron Dari Jendela SMP yang Liburan di Labuan Bajo

"Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan COVID-19 yang lainnya," papar Agus Salim.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh masjid dan musala untuk masuk kategori penerima bantuan sebesar Rp20 juta dan Rp10 juta.

1. Masjid atau musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x