Kemenag Berikan Bantuan Rp20 Juta untuk Masjid dan Rp10 Juta untuk Musala, Berikut Persyaratan dan Prosedurnya

- 30 Agustus 2021, 17:52 WIB
Kemenag Berikan Bantuan Rp20 Juta untuk Masjid dan Rp10 Juta untuk Musala, Berikut Persyaratan dan Prosedur Pengajuan
Kemenag Berikan Bantuan Rp20 Juta untuk Masjid dan Rp10 Juta untuk Musala, Berikut Persyaratan dan Prosedur Pengajuan /Instagram/@bimasislam

SalatigaTerkini - Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) menyediakan total bantuan operasional sebesae Rp6,9 miliar untuk masjid dan musala.

Kemenag menjanjikan bantuan untuk masjid dan musala yang berada di wilayah terdampak pandemi COVID-19 bantuan senilai Rp20 juta untuk masjid dan musala sebesar Rp10 juta.

Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam, sudah anggarkan total dana bantuan operasional Rp6,9 miliar tersebut, dimana masjid mendapat jatah total Rp6.2 miliar dan sisanya sebanyak Rp700 juta untuk musala.

Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim, bantuan tersebut dapat digunakan takmir dan pengurus masjid dan musala untuk keperluan penyediaan protokol kesehatan dan penanganan COVID-19.

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid untuk Uni Emirat Arab, Gajinya Lebih dari Rp23 Juta per Bulan

Baca Juga: 5 Potret Sandrinna Michelle Pemain Wulan di Sinetron Dari Jendela SMP yang Liburan di Labuan Bajo

"Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan COVID-19 yang lainnya," papar Agus Salim.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh masjid dan musala untuk masuk kategori penerima bantuan sebesar Rp20 juta dan Rp10 juta.

1. Masjid atau musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

2. Harus memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.

3. Masjid atau musala berada di wilayah yang terpapar COVID-19.

Baca Juga: Kemenkes RI dan Kemenag Gelar Vaksinasi Covid-19 5000 Tokoh Lintas Agama di Istiqlal

Baca Juga: Profil Biodata dan Agama Ari Lasso yang Pamer Perut Usai Jalani Operasi Tumor Perut

Sedangkan untuk prosedur pengajuan permohonan bantuan masjid dan musala yang harus dilakukan sebagai berikut.

1. Dokumen permohonan bantuan harus ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam atau Direktur Urais Binsyar.

2. Pemohon dapat mengunggah dokumen tersebut ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan, paling lambat tanggal 12 September 2021.

Kemenag menerapkan sistem online dalam mekanisme pengajuan bantuan. Ini adalah salah satu inovasi digital terkait pengelolaan bantuan Rp20 juta dan Rp10 juta untuk masjid dan musala di Bimas Islam.

"Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam," ujar Abdul Syukur.

Baca Juga: Profil Biodata dan Agama Steffi Zamora, yang akan Dinikahi Fero Walandouw

Baca Juga: 15 Link Download Twibbon di Twibbonize Hari Polwan Ke-73 Pada 1 September 2021

Diharapkan melalui bantuan yang diberikan dapat menjadi pendorong takmir masjid dan musala untuk bisa melayani umat secara maksimal meski terhalang pandemi COVID-19. Dimana setiap tempat peribadahan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat yang tentu memerlukan biaya banyak.

Berikut diatas persyaratan dan prosedur pengajuan peemohonan bantuan masjid dan musala sebesar Rp20 juta dan Rp10 juta.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah