2. Harus memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
3. Masjid atau musala berada di wilayah yang terpapar COVID-19.
Baca Juga: Kemenkes RI dan Kemenag Gelar Vaksinasi Covid-19 5000 Tokoh Lintas Agama di Istiqlal
Baca Juga: Profil Biodata dan Agama Ari Lasso yang Pamer Perut Usai Jalani Operasi Tumor Perut
Sedangkan untuk prosedur pengajuan permohonan bantuan masjid dan musala yang harus dilakukan sebagai berikut.
1. Dokumen permohonan bantuan harus ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam atau Direktur Urais Binsyar.
2. Pemohon dapat mengunggah dokumen tersebut ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan, paling lambat tanggal 12 September 2021.
Kemenag menerapkan sistem online dalam mekanisme pengajuan bantuan. Ini adalah salah satu inovasi digital terkait pengelolaan bantuan Rp20 juta dan Rp10 juta untuk masjid dan musala di Bimas Islam.
"Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam," ujar Abdul Syukur.
Baca Juga: Profil Biodata dan Agama Steffi Zamora, yang akan Dinikahi Fero Walandouw