Apa Hukumnya Memuaskan Suami dengan Mulut, Halal atau Haram? Ini penjelasan Buya Yahya

- 4 Agustus 2021, 16:50 WIB
Apa Hukumnya Memuaskan Suami dengan Mulut, Halal atau Haram? Ini penjelasan Buya Yahya
Apa Hukumnya Memuaskan Suami dengan Mulut, Halal atau Haram? Ini penjelasan Buya Yahya /Tangkap Layar YouTube/Al-Bahjah TV

Dalam situasi seperti in, Buya Yahya menyarankan istri harus aktif dan inovatif.

Baca Juga: Doa Niat Puasa Sunah Bulan Rajab 1442 Hijriah

“Mohon maaf, jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri itu tercatat suatu dosa. Namun apabila dia keluarkan dengan tangan istri, selesai, itu pahala,” jelas Buya Yahya.

Menjadi seorang istri yang kreatif sangat penting agar sang suami terhindar dari stres karena tidak melakukan hubunjgan suami istri.

Selain cara diatas, bagi wanita yang sedang haid dan tidak bisa melayani suami Buyta Yahya juga memberi tips yang lain.

“Mohon maaf, mofahodah, di antara dua paha, yang penting tidak masuk ke wilayah itu. Mohon maaf saya sampaikan ini majelis mulia,” katanya lagi.

Baca Juga: UAS Sebut Haram Masuk Tempat Ibadah Agama Lain, Husin Alwi: Ustad Seperti Ini yang Buat Negri Tak Maju

Menutup bahasan pertanyaan apa hukumnya memuaskan suami dengan Mulut, Halal atau Haram? ini,  Buya Yahya menyarankan agar para wanita sadar untuk menyenangkan suami meski dalam keadaan haid.

“Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau Anda haid jangan masuk ke wilayah itu,” tutup Buya Yahya.

Demikianlah infotmasi seputar pertanyaan apa hukumnya memuaskan suami dengan Mulut, Halal atau Haram?***

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: YouTube Kaaffan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah