Apa Hukumnya Memuaskan Suami dengan Mulut, Halal atau Haram? Ini penjelasan Buya Yahya

- 4 Agustus 2021, 16:50 WIB
Apa Hukumnya Memuaskan Suami dengan Mulut, Halal atau Haram? Ini penjelasan Buya Yahya
Apa Hukumnya Memuaskan Suami dengan Mulut, Halal atau Haram? Ini penjelasan Buya Yahya /Tangkap Layar YouTube/Al-Bahjah TV

Baca Juga: Bacaan Doa Konghucu Menghadapi Wabah Corona, Lengkap Dengan Artinya

Menurut Buya Yahya, ada dua kondisi yang haram atau tidak boleh dilakukan ketika berhubungan suami istri.

“Waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan alatnya suami ke lubang depan,” katanya.

“Kemudian yang kedua memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak, itu hukumnya haram dan dosa besar,” tambahnya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam sebuah hadist dikatakan tidak boleh menggauli istri dalam keadaan haid.

Baca Juga: Kapan Tanggal 1 Suro 2021 dan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang Jatuh Bulan Agustus, Ritual dan Sejarahnya

Selain dua kondisi diatas, pengasuh pesantren Al-Bahjah itu mengatakan suami istri boleh melakukan apapun.

Tak hanya soal pertanyaan apa hukumnya memuaskan suami dengan Mulut, Halal atau Haram?, Buya yahya juga memberikan saran dan ilmu kepada wanita agar menjadi istri yang pintar dalam memuaskan suami, meski dalam keadaan haid.

“Ini ilmu yang jarang dihadirkan. Misal seorang suami yang sholeh, dia mungkin di luar melihat sesuatu yang diharamkan, dia pun menahan diri,” katanya mencontohkan.

“Akan tetapi karena dia laki-laki normal, nafsunya bangkit, lalu sampai rumah ternyata istrinya haid,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: YouTube Kaaffan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah