Apa Hukumnya Memuaskan Suami dengan Mulut, Halal atau Haram? Ini penjelasan Buya Yahya

- 4 Agustus 2021, 16:50 WIB
Apa Hukumnya Memuaskan Suami dengan Mulut, Halal atau Haram? Ini penjelasan Buya Yahya
Apa Hukumnya Memuaskan Suami dengan Mulut, Halal atau Haram? Ini penjelasan Buya Yahya /Tangkap Layar YouTube/Al-Bahjah TV

SalatigaTerkini – Pertanyaan terkait apa hukumnya memuaskan suami dengan Mulut, Halal atau Haram?.

Buya Yahya Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menjawab pertanyaan apa hukumnya memuaskan suami dengan Mulut, apakah Halal atau Haram?

Buya Yahya menjelaskan terkait hukum memuaskan suami atau istri dengan mulut atau oral seks dalam sebuah majelis ilmu.

Pertanyaan apa hukumnya memuaskan suami dengan Mulut, Halal atau Haram? ini berasal dari seorang jamaah yang mengikuti majelis tersebut.

Baca Juga: Doa Akhir Tahun Hijriah Lengkap Dengan Terjemahan yang Baik Diamalkan Untuk Lebih Dekat Dengan Allah SWT

“Maaf, jika kita wanita sedang libur atau menstruasi, apakah boleh memuaskan suami dengan mulut?,” tanya seorang jamaah, dilansir SalatigaTerkini dari YouTube Kaaffan Channel, yang diunggah 7 Juni 2021.

Menjawab pertanyaan apa hukumnya memuaskan suami dengan Mulut, Halal atau Haram? tersebut, Buya Yahya menggunakan hukum syariat Islam.

Namun sebelum menjawab, Buya Yahya menyarankan agar pembahasan sensitif tersebut tidak dibuat guyonan karena dapat merendahkan majelis.

“Suami istri halal. Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal,” ujarnya.

Baca Juga: Bacaan Doa Konghucu Menghadapi Wabah Corona, Lengkap Dengan Artinya

Menurut Buya Yahya, ada dua kondisi yang haram atau tidak boleh dilakukan ketika berhubungan suami istri.

“Waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan alatnya suami ke lubang depan,” katanya.

“Kemudian yang kedua memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak, itu hukumnya haram dan dosa besar,” tambahnya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam sebuah hadist dikatakan tidak boleh menggauli istri dalam keadaan haid.

Baca Juga: Kapan Tanggal 1 Suro 2021 dan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang Jatuh Bulan Agustus, Ritual dan Sejarahnya

Selain dua kondisi diatas, pengasuh pesantren Al-Bahjah itu mengatakan suami istri boleh melakukan apapun.

Tak hanya soal pertanyaan apa hukumnya memuaskan suami dengan Mulut, Halal atau Haram?, Buya yahya juga memberikan saran dan ilmu kepada wanita agar menjadi istri yang pintar dalam memuaskan suami, meski dalam keadaan haid.

“Ini ilmu yang jarang dihadirkan. Misal seorang suami yang sholeh, dia mungkin di luar melihat sesuatu yang diharamkan, dia pun menahan diri,” katanya mencontohkan.

“Akan tetapi karena dia laki-laki normal, nafsunya bangkit, lalu sampai rumah ternyata istrinya haid,” sambungnya.

Dalam situasi seperti in, Buya Yahya menyarankan istri harus aktif dan inovatif.

Baca Juga: Doa Niat Puasa Sunah Bulan Rajab 1442 Hijriah

“Mohon maaf, jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri itu tercatat suatu dosa. Namun apabila dia keluarkan dengan tangan istri, selesai, itu pahala,” jelas Buya Yahya.

Menjadi seorang istri yang kreatif sangat penting agar sang suami terhindar dari stres karena tidak melakukan hubunjgan suami istri.

Selain cara diatas, bagi wanita yang sedang haid dan tidak bisa melayani suami Buyta Yahya juga memberi tips yang lain.

“Mohon maaf, mofahodah, di antara dua paha, yang penting tidak masuk ke wilayah itu. Mohon maaf saya sampaikan ini majelis mulia,” katanya lagi.

Baca Juga: UAS Sebut Haram Masuk Tempat Ibadah Agama Lain, Husin Alwi: Ustad Seperti Ini yang Buat Negri Tak Maju

Menutup bahasan pertanyaan apa hukumnya memuaskan suami dengan Mulut, Halal atau Haram? ini,  Buya Yahya menyarankan agar para wanita sadar untuk menyenangkan suami meski dalam keadaan haid.

“Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau Anda haid jangan masuk ke wilayah itu,” tutup Buya Yahya.

Demikianlah infotmasi seputar pertanyaan apa hukumnya memuaskan suami dengan Mulut, Halal atau Haram?***

Editor: Ari Pianto

Sumber: YouTube Kaaffan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah