Terduga pelaku rudapaksa gadis dibawah umur berinisial Briptu II.
Baca Juga: Tunjukan Toleransi Solo, Masyarakat akan Kerja Bakti Memperbaiki Makam yang Dirusak Aksi Intoleran
Baca Juga: Waspada Efek Sampingnya, Ivermectin Obat Keras Tidak Bisa Dijual Sembarangan
Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.
Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.
Tak cukup dengan memperkosa, Briptu II juga lakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut.***