Biadab! Dijemput Pakai Mobil Patroli, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Polisi di Ruangan Polsek

- 23 Juni 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi rudapaksa terhadap bocah 16 tahun oleh anggota Polisi
Ilustrasi rudapaksa terhadap bocah 16 tahun oleh anggota Polisi /PIXABAY/

Terduga pelaku rudapaksa gadis dibawah umur berinisial Briptu II.

Baca Juga: Tunjukan Toleransi Solo, Masyarakat akan Kerja Bakti Memperbaiki Makam yang Dirusak Aksi Intoleran

Baca Juga: Waspada Efek Sampingnya, Ivermectin Obat Keras Tidak Bisa Dijual Sembarangan

Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak cukup dengan memperkosa, Briptu II juga lakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Resky Tri Nur Said

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah