Biadab! Dijemput Pakai Mobil Patroli, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Polisi di Ruangan Polsek

- 23 Juni 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi rudapaksa terhadap bocah 16 tahun oleh anggota Polisi
Ilustrasi rudapaksa terhadap bocah 16 tahun oleh anggota Polisi /PIXABAY/

SalatigaTerkini - Propam Polda Maluku Utara, sedang melakukan penyelidikan mengenai dugaan rudapaksa yang dilakukan anggota kepolisian di Polsek wilayah hukum Maluku Utara.

Sebelumnya, kasus dugaan rudapaksa yang dialami gadis dibawah umur di Polsek Maluku Utara viral di media sosial.

"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu, 23 Juni 2021.

Ia mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Ivermectin Obat Terapi Corona, Berikut Nasibnya Di India

Baca Juga: Disinyalir Jadi Biang Kerok Lonjakan Kasus Covid-19 di Bali, 'Work From Bali' Dievaluasi

Kasus ini telah ditangani oleh pihaknya sejak sepekan ini.

"Kasus itu sudah seminggu yang lalu," pungkasnya.

Terduga pelaku adalah oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Terduga pelaku rudapaksa gadis dibawah umur berinisial Briptu II.

Baca Juga: Tunjukan Toleransi Solo, Masyarakat akan Kerja Bakti Memperbaiki Makam yang Dirusak Aksi Intoleran

Baca Juga: Waspada Efek Sampingnya, Ivermectin Obat Keras Tidak Bisa Dijual Sembarangan

Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak cukup dengan memperkosa, Briptu II juga lakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut.***

Editor: Resky Tri Nur Said

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah