Menaker Luncurkan Posko THR 2021 Untuk Bantu Pemenuhan Hak Pekerja

- 20 April 2021, 16:19 WIB
Menaker Luncurkan Posko THR 2021 Untuk Bantu Pemenuhan Hak Pekerja
Menaker Luncurkan Posko THR 2021 Untuk Bantu Pemenuhan Hak Pekerja /Dok. Biro Humas Kemenaker

Baca Juga: Menaker Perbolehkan Mudik Bagi Pekerja dan PMI dalam Keadaan Tertentu

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Rocky Gerung: Pemerintah Tidak Fokus

Bagi pengusaha yang kedapatan melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Menaker meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar tak segan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Walau begitu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan tak bisa membayar THR tepat waktu, dapat membayarkan THR maksimal H-1 lebaran.

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x