Menaker Luncurkan Posko THR 2021 Untuk Bantu Pemenuhan Hak Pekerja

- 20 April 2021, 16:19 WIB
Menaker Luncurkan Posko THR 2021 Untuk Bantu Pemenuhan Hak Pekerja
Menaker Luncurkan Posko THR 2021 Untuk Bantu Pemenuhan Hak Pekerja /Dok. Biro Humas Kemenaker

SalatigaTerkini - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Nantinya, Posko THR 2021 ini akan berfungsi sebagai fasilitas penunjang informasi, konsultasi, pun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Menaker seperti yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha, pekerja/buruh, dan masyarakat umum.

Antara lain layanan offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Menaker Perbolehkan Mudik Bagi Pekerja dan PMI dalam Keadaan Tertentu

Baca Juga: Menaker Akui Praktek Perbudakan Modern Masih Menimpa ABK Indonesia

Selain offline, posko ini juga bisa diakses secra online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan juga malalui call center 1500 630. Layanan Posko THR ini akan mulai diberlakukan pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang berada dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Nantinya, Tim Pengawas ini akan bertugas memantau jalannya posko serta memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.

Posko THR 2021 ini juga akan dibentuk di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melancarkan proses koordinasi yang efektif.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x