Menaker Perbolehkan Mudik Bagi Pekerja dan PMI dalam Keadaan Tertentu

- 19 April 2021, 17:18 WIB
Perusahaan harus memenuhi dua aturan yang dibuat Kemnaker yang telah disampaikan Menaker Ida Fauziyah soal pemberian THR.
Perusahaan harus memenuhi dua aturan yang dibuat Kemnaker yang telah disampaikan Menaker Ida Fauziyah soal pemberian THR. /Instagram/@idafauziyahnu

SalatigaTerkini - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan himbauan kepada buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada Lebaran tahun ini.

Imbauan yang disampaikan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

"Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," ujar Ida Fauziyah pada Minggu, 18 April 2021 yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Ida Fauziyah mengatakan bahwa diterbitkannya Surat Edaran ini bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi naik akibat mobilitas para pekerja/buruh swasta dan PMI.

Baca Juga: Menaker Akui Praktek Perbudakan Modern Masih Menimpa ABK Indonesia

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Rocky Gerung: Pemerintah Tidak Fokus

Penerbitan Surat Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.

Surat Edaran ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Namun, kegiatan mudik ke kampung halaman tetap diperbolehkan bagi pekerja yang sedang dalam kondisi darurat. Kondisi darurat yang dimaksud, yakni pulang kampung karena keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x