Menaker Akui Praktek Perbudakan Modern Masih Menimpa ABK Indonesia

- 14 April 2021, 12:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

SalatigaTerkini - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa masih ada anak buah kapal (ABK) Indonesia, khususnya yang bekerja menjadi awak kapal perikanan asing yang terjebak dalam praktek perbudakan modern di laut.

Seperti yang ia katakan dalam webinar bertajuk "Mempertanyakan Komitmen Multi-Pihak dalam Melindungi ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing" pada Rabu 14 April 2021.

Lebih jauh, Ida mengungkapkan berbagai masalah yang dihadapi ABK Indonesia didominasi oleh penipuan, penahanan gaji, kerja melebihi batas waktu, hingga kekerasan fisik dan seksual.

Saking banyaknya kasus yang menimpa awak kapal Indonesia di kapal perikanan berbendera asing, menurutnya perlu ada perbaikan tata kelola penempatan awak kapal.

Baca Juga: KPK Apresiasi Ganjar, Karena Sukses Terapkan Sistem Pencegahan Korupsi Jawa Tengah

Baca Juga: Hukum Tidur Setelah Subuh, Dapat Menghambat Rezekimu Salah Satunya

Maka dari itu pemerintah hingga kini terus mengupayakan perbaikan salah satunya lewat penyelesaian aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan seperangkat aturan pemerintah yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing .

"Prosesnya kita tunggu, (saat ini RPP perlindungan awak kapal) masih diajukan di Setneg (Sekretariat Negara)," ujar Ida, seperti yang dikutip Salatiga Terkini dari Antaranews.

Ida menambahkan bahwa sejumlah kasus pelanggaran HAM terhadap awak kapal Indonesia sering terjadi karena tahapan awal di dalam negeri dalam proses penempatan ABK.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x