Pembebasan Bersyarat Ditolak, Saipul Jamil Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa

- 20 Februari 2021, 21:15 WIB
Pedangdut Saipul Jamil
Pedangdut Saipul Jamil /Instagram.com/@saipul_jamil123

“Yang saya baca dalam permohonannya adalah dia (Saipul) mengatakan ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara ini. Tentu kami akan menjawab apa yang disampaikan dalam permohonan PK ini,” kata Jaksa KPK Muhammad Nur Azis, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Bepergian Lewat Jalur Laut, Simak Aturan PPKM Mikro Bagi Penumpang Kapal

Sebagaimana sebelumnya Saipul Jamil dijatuhi vonis 3 tahun penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 31 Juli 2017 karena terbukti menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta.

Saipul juga masih harus menjalani vonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada bulan Maret 2017, yang mana ia terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Hati-hati!!! Dibalik Aplikasi Clubhouse Terdapat Ancaman Peretasan

“Buat kami tidak ada kekhilafan hakim. Makanya, kami dari awal menerima putusan ini. Jadi, aneh 'kan dia (Saipul) menerima tetapi kemudian justru mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Kenapa upaya hukum biasa (banding) tidak pernah dilakukan? Akan tetapi, mengajukan upaya hukum luar biasa? Ini tiba-tiba,” kata Azis.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pun mengatakan bahwa KPK siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh Saipul Jamil.

“Tim jaksa akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontramemori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ali.

Ali mengatakan bahwa sekalipun PK ini adalah hak dari terpidana, masyarakat juga diharapkan mengawal permohonan PK tersebut.

Baca Juga: Banjir Jakarta, TransJakarta Stop Beroperasi

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah