Bepergian Lewat Jalur Laut, Simak Aturan PPKM Mikro Bagi Penumpang Kapal

- 20 Februari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi kapal laut
Ilustrasi kapal laut /Pixabay/ed2456


SalatigaTerkini - Dengan adanya pandemi Covid-19 bepergian, yang seharusnya menyenangkan, dapat berubah menjadi suatu kegiatan yang merepotkan.

Banyak prosedur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat bepergian dengan tenang.

Surat keterangan negatif corona real time (RT) surat keterangan negatif RT PCR atau antigen adalah contoh dokumen yang harus disiapkan.

Baca Juga: Banjir Kepung Jakarta, Anies Baswedan Sebut Sistem Drainase Over Kapasitas

Mengutip dari Primayahospital PCR adalah singkatan dari Polymerase Chain Reaction, yang merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus.

Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus.

Baca Juga: Siap-siap, Ini Dia 4 Film Indonesia yang Akan Rilis 2021

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dari artikel berjudul PPKM Mikro Resmi Berlaku, Berikut Aturan bagi Penumpang Kapal Laut, berikut adalah aturan yang patut Anda simak jika Anda berencana bepergian melalui jalur laut, seperti yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021.

Ketentuan perjalanan penumpang kapal laut yang telah ditetapkan Kemenhub tersebut berlaku untuk rute pelayaran domestik dan internasional.

Baca Juga: Hati-hati!!! Dibalik Aplikasi Clubhouse Terdapat Ancaman Peretasan

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x