Pembebasan Bersyarat Ditolak, Saipul Jamil Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa

- 20 Februari 2021, 21:15 WIB
Pedangdut Saipul Jamil
Pedangdut Saipul Jamil /Instagram.com/@saipul_jamil123


SalatigaTerkini - Sudah lama kita tak mendengar kabar tentang pedangdut Saipul Jamil, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Bang Ipul.

Bang Ipul masih harus menjalani sisa enam tahun penjara sebagai akibat dari hukuman dari kasus yang menderanya, kasus pencabulan dan penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Banjir Jakarta Nyaris Rendam Mobil Mewah Atta Halilintar

Kabar terbaru mengatakan, usaha pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak.

Tak menyerah, ia pun mengajukan PK atas kasus pemberian suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk pengurusan kasus asusilanya.

Baca Juga: PLN Pelayanan Bekasi Buka 6 Posko Litrik Gratis Untuk Korban Banjir

“Kami sesuaikan dengan peraturan. Ada keadaan baru dan bukti baru, itulah yang menjadi alasan kami mengajukan PK karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diajukan upaya hukum PK,” kata Natalino Manuel Ximenes, pengacara bang Ipul.

Melansir dari Pikiran-rakyat.com dari tulisan berjudul Jaksa KPK Merasa Aneh Saipul Jamil Tiba-Tiba Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa,’yang bersumber dari Antara, Natalino mengajukan empat bukti baru (novum).

Baca Juga: Viral! Nicky Tirta Malah Ngopi di Tengah Banjir Kemang

Saipul Jamil menyatakan adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara kasusnya.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x