UMP 2023 Jawa Timur Naik 7,8 Persen, Simak Besarannya beserta Perbandingan 3 Tahun Terakhir

29 November 2022, 10:45 WIB
UMP 2023 Jawa Timur Naik 7,8 Persen, Simak Besarannya beserta Perbandingan 3 Tahun Terakhir /

SalatigaTerkini - Jawa Timur merupakan provinsi yang berada dipulau Jawa bagian timur.

Luas wilayahnya yakni 48.033 km², dengan jumlah penduduk sebanyak 41.144.067 jiwa (tahun 2022) dan kepadatan penduduk 857 jiwa/km2.

Dari padatnya penduduk di Jawa Timur, seperempat dari keseluruhannya memadati kota metropolitan, Surabaya.

Jawa Timur memiliki 29 kabupaten dan 9 kota yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya Emil Dardak.

Baca Juga: Cek Tanggal Merah Beserta Peringatan Hari Nasional dan Internasional Bulan Desember 2022

Baca Juga: Ramalan Keuangan dan Karir 12 Zodiak Rabu 30 November 2022, Virgo : Pikirkan Perubahan Baru

Dari sektor ekonomi, penduduk Jawa Timur memiliki sejumlah industri besar, di antaranya galangan pembuatan kapal terbesar di Indonesia PT PAL di Surabaya dan industri perlengkapan tempur PT Pindad di Malang.

Banyaknya industri di berbagai bidang yang tersebar pada kabupaten dan kota di Jawa Timur mempengaruhi pertumbukan ekonomi di Jatim.

Pertumbuhan ekonomi ini juga didasari oleh upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Baca Juga: Ramalan Hubungan dan Cinta 12 Zodiak Rabu 30 November 2022, Capricorn : Pahami Pasangan Anda

Baca Juga: Choupo-Moting Selamatkan Kamerun Dari Kekalahan di Piala Dunia 2022

Gubernur Jawa Timur (Jatim) yakni Khofifah Indar Parawansa mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 (Rp2,04 juta) atau naik 7,8 persen dibanding tahun 2022.

Khofifah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Surabaya, Senin, menyebutkan kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

— UMP Jawa Timur 2021 : Rp 1.868.777
— UMP Jawa Timur 2022 : Rp 1.891.567,12
— UMP Jawa Timur 2023 : Rp 2.040.244,30

Demikian Informasi mengenai besaran kenaikan UMP Provinsi Jawa Timur tahun 2023.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler