SalatigaTerkini - Bulan Desember sudah memasuki libur akhir tahun, yang dimana bagi para perantau memanfaatkan libur dan cutinya untuk kembali ke kampung halaman.
Berbagai transportasi dari bus, kereta api dan pesawat memberikan pilihan bagi calon penumpang.
Namun, setiap transportasi memiliki kekurangan, kelebihan dan aturannya masing-masing.
Terkait pasca pandemi yang terjadi selama 2 tahun lebih mengubah ketentuan-ketentuan yang ada di transportasi umum.
Baca Juga: HP Xiaomi Terbaru Poco M5, HP Gaming dengan Spesifikasi Dewa Cuman 2 Jutaan
Baca Juga: Apa Itu Meme Roger Sumatera yang Sedang Viral? Bagaimana Cara Memakainya?
Hal ini diberlakukan agar pandemi segera berakhir dan masyarakat terbiasa dengan hidup sehat di new normal.
Dilansir dari akun Instagram resmi dari @kai121_ menyebutkan bahwa untuk calon penumpang wajib vaksin booster apabila hendak menggunakan transportasi umum kereta api.
Vaksin booster diwajibkan untuk perjalanan antar kota menggunakan kereta api.
Lalu apa sajakah persyaratan dan ketentuan naik kereta api antar kota? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Meme Roger Sumatera adalah... Inilah Arti Istilah yang Sedang Viral
Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Care Bebek - Jegeg Bulan yang Viral di TikTok
1. Sudah vaksin booster
Status penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen.
2. Penumpang 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
Status penumpang anak-anak dan remaja yang sudah melakukan vaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen.
3. Anak dibawah 6 tahun
Bagi balita, tidak diwajibkan vaksinasi dan rapid test antigen namun pendamping harus memenuhi persyaratan vaksin booster.
4. Tidak menerima vaksinasi karena kondisi kesehatan.
Tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif rapid test antigen namun wajib memperlihatkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa tidak dapat menerima vaksinasi.
Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuan naik kereta api saat mudik akhir tahun.***