Kominfo Bakal Buka Akses PayPal untuk Sementara, Minta Penggunanya Segera Pindahkan Dana Sebelum Diblokir!

31 Juli 2022, 11:59 WIB
Kominfo Bakal Buka Akses PayPal untuk Sementara, Minta Penggunanya Segera Pindahkan Dana Sebelum Diblokir! /Pixabay/CopyRightFreePictures

SalatigaTerkini - Kabar baik diberikan oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) kepada para pengguna setia layanan pembayaran digital internasional, PayPal.

Pasalnya, Kominfo sudah resmi membuka kembali akses PayPal untuk masyarakat untuk sementara waktu, usai warganet mengeluh terkait nasib pembayaran dan saldo uang mereka di layanan tersebut.

Dilansir dari Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa oemerintah sudah resmi memutuskan memberikan akses PayPal sementara waktu terhitung sejak pukul 10.00 WIB pada Minggu, 31 Juli 2022.

 

"Kami sudah mencoba kembali membuka layanan PayPal sejak jam 08.00 pagi, mudah-mudahan mulai jam 10.00 nanti sudah bisa diakses kembali," katanya di konferensi pers secara virtual.

Baca Juga: #BlokirKominfo Trending: Johnny G. Plate Jadi Bulan-bulan Warganet, Usai Kominfo Blokir Paypal Hingga Dota

Baca Juga: Kominfo Perpanjang Tenggat Waktu Daftar PSE Lingkup Privat, Berikut Platform yang Sudah Mendaftar dan Belum

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, kesempatan yang diberikan oleh Kominfo diharapkan bisa dimanfaatkan oleh pengguna PayPal, untuk segera melakukan pemindahan dana yang masih ada di layanan pembayaran tersebut.  

"Ini kami berikan sementara waktu pembukaan ini, ini bertujuan untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk melakukan migrasi (pemindahan dana) supaya uang-uang masyarakat itu tidak hilang," katanya lagi.

Pasalnya, pria yang akrab disapa Semmy itu mengungkapkan bahwa di Indonesia sudah banyak alat pembayaran digital yang juga sudah terdaftar di PSE Lingkup Privat, yang bisa dimanfaatkan.

Menurut keterangannya, hingga kini PayPal tidak memberikan respon maupun tindakan untuk mendaftarkan layanan mereka ke PSE Lingkup Privat.

Baca Juga: [UPDATE] Instagram, Facebook, dan WhatsApp Bakal Lolos dari Ancaman Blokir Kominfo, Karena Hal Ini

Baca Juga: Warganet Geruduk Instagram Resmi Kominfo, Usai Sebut Bakal Blokir Platform yang Tak Daftar PSE Lingkup Privat

Kendati hanya layanan pembayaran, namun pemerintah tetap kekeh meminta seluruh perusahaan, baik domestik maupun luar negeri agar mendaftarkan diri ke PSE Lingkup Privat sesuai dengan kebijakam yang ada di Indonesia.

"Hingga saat ini PayPal tidak melaksanakan kontak dengan kami, PayPal wajib terdaftar dan berizin," ucapnya.

Demikian informasi tekait pemerintah yang membuka kembali akses PayPal dan meminta masyarakat agar memindahkan seluruh dana mereka ke layanan digital lainnya.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler