Kominfo Perpanjang Tenggat Waktu Daftar PSE Lingkup Privat, Berikut Platform yang Sudah Mendaftar dan Belum

- 22 Juli 2022, 19:51 WIB
Kominfo Perpanjang Tenggat Waktu Daftar PSE Lingkup Privat, Berikut Platform yang Sudah Mendaftar dan Belum
Kominfo Perpanjang Tenggat Waktu Daftar PSE Lingkup Privat, Berikut Platform yang Sudah Mendaftar dan Belum /Pixabay/Pixelkult

SalatigaTerkini - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang tenggat waktu daftar PSE Lingkup Privat.

Kominfo memberikan lima hari kerja terhitung sejak Kamis, 21 Juli 2022 hingga 27 Juli 2022, bagi perusahaan yang belum melakukan pendaftaran. Sebelumnya, pendaftaran berakhir pada Rabu, 20 Juli 2022.

Kominfo bahkan sempat mengancam bakal memblokir Facebook, Google, dan Whatsapp jika tak mendaftar sesuai peraturan yang ada di Indonesia.

Beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan PSE Lingkup Privat adalah Linkedin, Dota 2, Paypal, Alibaba, Amazon, Yahoo, Bing, Steam, Epic Games, Origin, dan Counter Strike.

Baca Juga: Usai Mendarat Darurat Karena Sakit, Pilot Citilink Dinyatakan Meninggal Dunia

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Bengkulu Pagi Ini

Sementara Google, Facebook, Instagram, Twitter, Apple, WhatsApp, Telegram, TikTok, Zoom dan banyak lainnya sudah resmi masuk daftar PSE Lingkup Privat.

Hingga saat ini, ada lebih dari 8.200 PSE yang telah terdaftar dengan 8.069 diantaranya, PSE Domestik dan 207 untuk PSE Asing.

"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, pada 21 Juki 2022 dilansir dari Antara.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x