Salat Berjamaah Ma'mum Wajib Membaca Al-Fatihah? Berikut Penjelasan Hukum Menurut 4 Mazhab

22 April 2022, 09:37 WIB
Salat Berjamaah Ma'mum Wajib Membaca Al-Fatihah? Berikut Penjelasan Hukum Menurut 4 Mazhab /Ilustrasi Pixabay/Mostafa_Meraji

SalatigaTerkini - Membaca surat Al-Fatihah merupakan bagian dari rukun salat. Lalu bagaiman jika dalam keadaan berjamaah?

Apakah ma'mum tetap membaca Al-Fatihah? Ataymu sudah diikutkan dengan bacaan imam? Berikut tim SalatigaTerkini rangkumkan dari buku '77 Tanya Jawab Salat' karya Ustad Abdul Somad.

Mazhab Hanafi, Ma’mun tidak perlu membaca al-Fatihah, berdasarkan dalil-dalil berikut.

Pertama, ayat al-Qur’an, “Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. (Qs. al-A’raf 7+: 204).

Baca Juga: Apakah Boleh Aqiqah Setelah Dewasa? Simak Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad Berikut

Baca Juga: Perempuan Sebaiknya Salat Tarawih di Masjid atau di Rumah? Berikut Penjelasan Ustad Abdul Somad

Imam Ahmad berkata, “Umat telah sepakat bahwa ayat ini tentang salat," Perintah agar mendengarkan bacaan Al-Fatihah yang dibacakan, khususnya pada salat Jahr.

Diam mencakup salat Sirr dan Jahr, maka orang yang salat wajib mendengarkan bacaan imam yang dibaca jahr dan diam pada bacaan Sirr.

Hadits-hadits mewajibkan bacaan, maka makna ayat ini mengandung makna wajib, menentang yang wajib berarti haram.

Kedua, dalil Sunnah, dalam hadits disebutkan:

من صلى خلف إماـ، ف ف ق اءة اإلماـ لو ق اءة

Siapa yang salat di belakang imam, maka bacaan imam sudah menjadi bacaan baginya,” (HR. Abu Hanifah dari Jabir). Ini mencakup shalat Sirr dan Jahr.

Hadits lain:

إ ا جعل اإلماـ لي مت بو، ف ذا رب فكربوا، وإذا ق أ ف صتوا

Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti, apabila imam bertakbir maka bertakbirlah kamu. Apabila imam membaca maka diamlah kamu," (HR. Muslim, dari Abu Hurairah).

Baca Juga: Bagaimana Cara Meluruskan Shaf Salat Berjamaah? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Apakah Kumur-Kumur Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Hadits lain, Rasulullah SAW melaksanakan salat Zhuhur, ada seorang laki-laki di belakang membaca ayat, "Sabbihisma rabbika al-a’la”. Ketika selesai salat, Rasulullah SAW bertanya, “Siapakah diantara kamu yang membaca ayat?”. Laki-laki itu menjawab: “Saya”. Rasulullah SAW berkata, “Menurutku salah seorang kamu telah melawanku dalam membaca ayat”. (HR. al-Bukhari dan Muslim dari ‘Imran bin Hushain).

Ini menunjukkan pengingkaran terhadap bacaan ma’mum dalam salat Sirr, maka dalam salat Jahr lebih diingkari lagi.

Ketiga, dalil dari Qiyas. Jika membaca al-Fatihah itu wajib bagi ma’mum, mengapa digugurkan kewajibannya bagi orang yang masbuq seperti rukun-rukun yang lain. Maka bacaan ma’mum diqiyaskan kepada bacaan masbuq dalam hal gugur kewajibannya, dengan demikian maka bacaan Al-Fatihah tidak disyariatkan bagi ma’mum.

Sementara menurut Jumhur Ulama, Rukun bacaan dalam salat adalah bacaan Al-Fatihah. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

ال صالة ظتن دل أ بفاحتة الكتاب

Tidak sah salat orang yang tidak membaca al-Fatihah”.

Hadits lain,

ال جتلئ صالة ال أ في ا بفاحتة الكتاب

Tidak sah salat orang yang tidak membaca Fatihah al-Kitab (al-Fatihah)”. (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Juga berdasarkan perbuatan Rasulullah SAW sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Muslim dan hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari,

صلوا ما رأ تموين أصلي

Salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku salat,"

Adapun membaca surat setelah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan rakaat kedua dalam semua salat adalah sunnat. Ma’mum membaca Al-Fatihah dan surat pada salat Sirr saja, tidak membaca apa pun pada salat Jahr, demikian menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali. Membaca al-Fatihah dalam salat Jahr saja menurut Mazhab Syafi’i.

Dapat dipahami dari pendapat Imam Ahmad bahwa hal tersebut dianggap baik membaca sebagian Al-Fatihah ketika imam diam pada diam yang pertama, kemudian melanjutkan bacaan Al-Fatihah pada diam yang kedua. Antara kedua diam tersebut ma’mum mendengar bacaan imam.

Mazhab Syafi’i: Imam, Ma’mum dan orang yang salat sendirian wajib membaca al-Fatihah dalam setiap rakaat, apakah dari hafalannya, atau melihat mushaf atau dibacakan untuknya atau dengan cara lainnya.

Apakah pada shalat Sirr ataupun shalat Jahr, salat Fardhu ataupun salat Sunnat, berdasarkan dalil-dalil diatas dan hadits ‘Ubadah bin ash-Shamit,
ِ
Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata, “Rasulullah SAW melaksanakan salat Shubuh, Rasulullah SAW merasa berat melafazkan ayat. Ketika selesai shalat, Rasulullah Saw berkata, “Aku melihat kamu membaca di belakang imam kamu”. Kami menjawab: “Ya wahai Rasulullah”. Rasulullah Saw berkata, “Janganlah kamu melakukan itu, kecuali membaca al-Fatihah, karena sesungguhnya tidak sah salat orang yang tidak membaca Al-Fatihah”. (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Hibban).

Ini nash (teks) yang jelas mengkhususkan bacaan bagi ma’mum, menunjukkan bahwa bacaan tersebut wajib. Makna nafyi (meniadakan) menunjukkan makna tidak sah, seperti menafikan zat pada sesuatu.

Menurut Qaul Jadid, jika seseorang meninggalkan bacaan Al-Fatihah karena terlupa, maka tidak sah. Karena rukun salat tidak dapat gugur disebabkan lupa, seperti ruku’ dan sujud.

Tidak gugur bagi orang yang salat, kecuali bagi masbuq dalam satu rakaat, maka imam menanggungnya.

Sama hukumnya seperti masbuq, orang yang berada dalam keramaian, atau terlupa bahwa ia sedang salat, atau terlambat dalam gerakan; ma’mum belum juga bangun dari sujud sementara imam sudah ruku’ atau hampir ruku’. Atau ma’mum ragu membaca al-Fatihah setelah imamnya ruku’, lalu ia terlambat membaca al-Fatihah.

Disclaimer: penjelasan diatas dikutip dari salah satu buku yang disusun oleh Ustad Abdul Somad berjudul '77 Tanya Jawab Salat'.

Demikian informasi terkait hukum membaca Al-Fatihah bagi ma'mum saat salat berjamaah.***

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Buku 77 Tanya Jawab Shalat Ustad Abdul Somad

Tags

Terkini

Terpopuler