Level PPKM Jakarta Naik ke Level Dua, Kegiatan Umum Dibatasi Hingga 50 Persen Berlaku 4-17 Januari 2022

4 Januari 2022, 09:17 WIB
Level PPKM DKI Naik ke Level Dua, Kegiatan Umum Dibatasi Hingga 50 Persen Berlaku 4-17 Januari 2022 /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras

SalatigaTerkini -  Berikut ini artikel mengenai satus PPKM DKI Jakarta yang naik ke level dua dan berlaku mulai 4 hingga 17 Januari 2022

Mulai satu pekan kedepan yakni tanggal 4 hingga 17 Januari 2022, Pemerintah Pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta menjadi level dua.

Hal ini tertuang dalam pembaharuan level PPKM Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 pada Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Sinetron Dari Jendela SMP 4 Januari 2022: Billy Akan Merebut Santi

Baca Juga: Sinetron Buku Harian Seorang Istri 4 Januari 2022: Kevin Menyerang Dewa

Indikator penetepan level baru ini berpedoman pada penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan COVID-19.

Sebelumnya, melalui Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 PPKM DKI Jakarta masih berada di level satu yang berlaku sejak tanggal 14 Desember hingga 3 Januari 2022 kemarin.

Beberapa dampak yang harus diantisipasi antara lain adalah akan kembali berlakunya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Selain itu, kegiatan di sektor esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk melakukan Work From Office (WFO).

Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Begini Reaksi Nagita Slavina dan Rafathar Usai Lihat 'Anak' Ivan Gunawan: Coba Dipukul

Baca Juga: Diancam Unfollow, Reaksi Aldi Taher Sukses Buat Chico Jericho Ngakak: Buat Beli Popok Anak Saya

Lalu supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi dengan kapasitas 75 persen pengunjung dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara untuk kafe yang buka hingga pukul 21.00 WIB hanya diizinkan dengan kapasitas 50 persen saja, berlaku untuk diluar atau di dalam mal.

Kegiatan di dalam mal dan pusat perbelanjaan dibatasi dengan kapasitas 50 persen pengunjung hingga pukul 21.00 WIB.

Lanjut ke fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum dan area publik terbuka hanya dibatasi hingga 25 persen pengunjung saja.

Dan terakhir, seluruh kegiatan masyarakat tersebut wajib dikontrol dengan lebih ketat melalui aplikasi Peduli Lindungi.***

Editor: Heru Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler