Penjelasan Buya Yahya Soal Boleh Tidaknya Memejamkan Mata saat Sholat, Begini Hukumnya Menurut Islam

6 Agustus 2021, 16:20 WIB
Penjelasan Buya Yahya Soal Boleh Tidaknya Memejamkan Mata saat Sholat, Begini Hukumnya Menurut Islam /YouTube/Al-Bahjah TV/

SalatigaTerkini - Tulisan Berikut berisi informasi tentang penjelasan Buya Yahya soal boleh tidaknya memejamkan mata saat Sholat, begini hukumnya menurut Islam.

Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau lebih dikenal Buya Yahya merupakan seorang ulama kharismatik asal Indonesia.

Sebelum menjadi ulama yang disegani masyarakat, Buya Yahya menghabiskan masa mudanya di pesantren untuk menimba ilmu agama.

Kini Buya yahya adalah pengasuh Pondok pesantren Al-Bahjah Cirebon.

Baca Juga: Apa Hukum Onani dan Masturbasi Dalam Agama Islam? Begini Penjelasanya Menurut Buya Yahya

Selain mengasuh Pondok Pondok pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya Juga rajin memberi kajian-kajian.

Dalam sebuah majelis, seorang jamaah menanyakan kepada Buya yahya tentang bolehkah seseorang menutup mata saat sholat.

 

Dilansir Youtube Al-Bahja TV, yang diunggah 25 September 2020 dengan judul "Hukum Sholat Sambil Menutup Mata- Buya Yahya Menjawab", begini penjelasan Buya Yahya soal boleh tidaknya memejamkan mata saat sholat, begini hukumnya menurut Islam.

"Buya, saya mau bertanya tentang bagaimana biar kita supaya khusyuk saat sholat dan bagaimana hukumnya sholat sambil memejamkan mata, apakah boleh atau tidak?" tanya seorang jamaah.

Baca Juga: Apa Hukumnya Memuaskan Suami dengan Mulut, Halal atau Haram? Ini penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjawab pertanyaan ini dengan memberikan pandangan tentang apa itu arti "Khusyuk" yang sesungguhnya.

"Yang pertama harus dipahami ialah apa itu khusyuk? Khusyuk itu tidak ada hubungannya dengan mata", ujar Buya Yahya.

"Adapun masalah memejamkan mata, ulama mengatakan jika itu makruh, kecuali ada hajat atau ada sesuatu yang lebih penting."

Bahkan di dalam sholat kita disunnahkan selagi tidak di depan Ka'bah, disunnahkan melihat ke tempat sujud."

Baca Juga: UAS: Hukum Memakai Tetes Mata dan Tetes Telinga saat Berpuasa. Puasa Batal atau Tidak?

"Mangkannya tempat sujudnya jangan macam-macam gambarnya nanti yang ada malah membuat menghayal yang tidak-tidak."

"Khusyuk sering difikir adalah tenang dalam hati, tapi yang sebenarnya bukan seperti itu, dijelaskan oleh ulama khusyuk dalam sholat itu adalah hati dan fikiranmu mengikuti bacaanmu di dalam sholatmu, jadi tidak ada hubungannya dengan pejam mata ataupun buka mata."

"Jadi Khusyuk itu tidak keluar dari apa yang Anda baca, merenungi bacaan-bacaan yang kita baca dalam sholat, nah itu khusyuk."

Lebih lanjt, Buya Yahya menjelaskan jika ada beberapa keadaan dimana kita boleh memejamkan mata.

Baca Juga: Ini Hukum Suami Minum Susu atau Menyusu Istri Sahnya Menurut Ustadz Abdul Somad

"Bahkan kadang di dalam pejamnya mata ini, lebih luas kita melanglang dalam khayal, tapi kalau mungkin kita sholat di tempat ramai dan banyak gangguan, maka boleh pejam mata agar terjaga khusyuknya kita," ungkap Buya Yahya.

Terkait hukum memejamkan mata ketika sholat menurut Buya Yahya ternyata tidak diharamkan, melainkan "Makruh".

"Dan memang tidak di Haram-kan pejam mata, pejam mata tu tidak Haram tetapi Makruh," ujar Buya Yahya.

"Khusyuk itu ialah memahami apa yang Anda baca, maka membiasakan untuk mengikuti bacaan sholat itu sangat penting, memahami maknanya sampai selesai, itulah Khusyuk, dan itu adanya di dalam hati dan pikiran kita."

Baca Juga: Suami Menyusu kepada Istri, Apa Hukum yang Benar Menurut Ustadz Abdul Somad atau UAS

"Jadi diingat khusyuk itu bukan diam dan menghayal sampai lupa kalau imamnya rukuk, jadi bukan itu."

"Jadi yang pertama harus Anda lakukan ialah pahami betul makna Khusyuk, lalu yang kedua pejamkan mata itu tidak Haram tetapi Makruh, akan tetapi sebisa mungkin Anda untuk bisa membuka mata melihat tempat sujud lalu bisa khusyuk."

Jadi Buya Yahya memberi penjelasan bawasannya memejamkan mata diperbolehkan jika memang gan hal itu bisa membuat kita khusyuk.

"Tapi kalau ternyata Anda baru bisa khusyuk sambil merenungi firman-firman Allah dengan pejamkan mata, maka pejamkanlah mata Anda, jika memang betul Anda mendapatkan ke-kusyukan," tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Apa Hukumnya Memuaskan Suami dengan Mulut, Halal atau Haram? Ini penjelasan Buya Yahya

"Pejam mata menjadi tidak makruh kalau ada hajat, sebagai contoh kalau Anda sholat di tempat yang ramai atau di tempat yang ada gambar-gambar yang tidak layak dan mengalihkan fokus Anda, maka silakan Anda pejamkan mata."

 

Dalam akhir pembahasan tersebut, Buya Yahya kembali menegaskan penjelasan soal boleh tidaknya memejamkan mata saat Sholat, begini hukumnya menurut Islam.

"Jadi pada dasarnya pejamkan mata adalah Makruh dalam keadaan normal, tapi jika Anda mendapatkan khusyuk dengan pejam mata maka pejamkanlah, tapi Anda harus tahu betul apa itu khusyuk yang sesungguhnya," ujar Buya Yahya memberikan kesimpulan.

"Ada lagi tips yakni jika memang susah khusyuk karena kita belum paham maknanya, paling tidak ikuti bacaan dan bayangkan lafadnya hurufnya, untuk tidak ingat hal-hal lain di luar sholat," tutupnya.

Itulah penjelasan penjelasan Buya Yahya soal boleh tidaknya memejamkan mata saat Sholat, begini hukumnya menurut Islam..***

 

 

Editor: Ari Pianto

Sumber: Youtube Al-Bahja TV

Tags

Terkini

Terpopuler