UAS: Hukum Memakai Tetes Mata dan Tetes Telinga saat Berpuasa. Puasa Batal atau Tidak?

- 6 Agustus 2021, 10:14 WIB
UAS: Hukum Memakai Tetes Mata dan Tetes Telinga saat Berpuasa. Puasa Batal atau Tidak?
UAS: Hukum Memakai Tetes Mata dan Tetes Telinga saat Berpuasa. Puasa Batal atau Tidak? /Tangkap Layar Youtube/Taman Surga

SalatigaTerkini - Bukan hal baru penggunaan obat tetes mata dan tetes telinga di tengah masyarakat. Bagaimana dengan hukum penggunaan keduanya jikalau dipakai ketika tengah berpuasa? Berikut UAS (Ustad Abdul Somad) menjelaskan hukum antara keduanya,

Ulama zaman dahulu dan ulama modern memiliki pendapat yang berbeda. Ada yang menghukumi membatalkan puasa dan yang lain melihat bahwasanya memakai kedua hal diatas tidak membatalkan puasa dengan alasan, kedua rongga tidak terhubung ke dalam perut.

UAS memilih pendapat kedua, bahwasanya kedua hal tersebut tidak membatalkan puasa, mengutip dalam Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dalam Majmu' Fatawa Ibn Taimiah, yang dikatakan bahwa menurut pendapat yang paling kuat, tetes mata dan tetes telinga tidak membatalkan puasa.

Kalaupun perkara tetes mata dan tetes telinga adalah sesuatu yang diharamkan dan merusak ibadah puasa, pasti Nabi SAW sudah menjelaskannya. Karena ibadah puasa perlu diketahui seluruh semua umat manusia.

Baca Juga: Suami Menyusu kepada Istri, Apa Hukum yang Benar Menurut Ustadz Abdul Somad atau UAS

UAS juga menyampaikan tidak ada ulama satupun yang pernah meriwayatkan hukum perkara diatas sebelumnya, dapat dikatakan Nabi SAW tidak pernah menjelaskan hukum keduanya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah melihat perkara diatas adalah perkara yang masuk dalam kategori umum dilakukan manusia sejak dulu. Kalaupun, membatalkan puasa pastilah sudah dijelaskan Nabi SAW seperti saat Rasulullah menjelaskan perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa.

Jadi, keduanya memang menempati bagian dalam tubuh, namun tidak sampai ke perut. Berikut diatas penjelasan UAS mengenai hukum memakai tetes mata dan tetes telinga saat berpuasa. Allahu A'lam.***

 

Editor: Ari Pianto

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x