Airlangga Hartanto: PPKM Mikro Resmi Diperpanjang Mulai 23 Februari 2021

22 Februari 2021, 12:40 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Twitter/@airlangga_hrt


SalatigaTerkini - Pemerintah terus berupaya mendorong upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Mikro, upaya pencegahan dilanjutkan dengan vaksinasi.

Baca Juga: Gokil! Clubhouse Catat 4,6 Juta Pengunduh Baru, Hanya Dalam Dua Minggu

Sebelum penerapan program - program yang telah disebutkan diatas, penggalakan program 5M yang menganjurkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas pun telah diterapkan pemerintah.

Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Kepsek di Purwakarta Meninggal Dimassa Warga

Dalam rangka mendapatkan hasil yang optimal, evaluasi berkala dilakukan.

Evaluasi in berguna untuk mengambil langkah lanjutan agar terjadi program pencegahan berkelanjutan yang lebih efektif.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Melansir dari Pikiran-rakyat.com dari tulisan berjudul‘Tunjukkan Tren Positif, PPKM Mikro Resmi Diperpanjang Mulai 23 Februari 2021, diketahui bahwa PPKM Mikro terbukti menunjukkan tren yang positif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam konferensi pers Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Sabtu, 20 Februari 2021.

Baca Juga: Waspada, Rusia Deteksi Kasus Pertama Flu Burung H5N8 Pada Manusia

"PPKM termonitor bisa menekan, baik itu berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi Covid," ujar Airlangga Hartarto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube BNPB Indonesia.

Berdasarkan data yang dibeberkannya, perpanjangan PPKM Mikro tersebut dilatar belakangi oleh berbagai kriteria.

Kriteria tersebut di antaranya adalah jumlah kasus aktif yang secara Nasional mengalami penurunan signifikan sebesar minus 17,27 persen sepekan.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Diperpanjang Hingga April. Cek di DTKS Kemensos, Tidak Bisa Diwakilkan

Persentase tren kasus aktif di lima Provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur, juga berhasil diturunkan.

Tren ketersediaan tempat tidur bagi pasien Covid-19 di Rumah Sakit di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali juga berhasil turun di bawah 70 persen.

Sedangkan untuk tren kesembuhan di lima Provinsi yang telah disebutkan juga berhasil ditingkatkan selama masa PPKM.

Kemudian tren kematian di tiga Provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, juga mengalami penurunan.

Baca Juga: Bocoran Sistem Penilaian SKD CPNS 2021. Peserta Perlu Tau Agar Lolos

Terakhir, tren kepatuhan penerapan protokol kesehatan di seluruh Provinsi juga berhasil mengalami peningkatan, yakni berada pada kisaran 87,64 hingga 88,73 persen.

"Jadi berdasarkan evaluasi tersebut, para Gubernur akan menindaklanjuti instruksi Mendagri yang telah diterbitkan, instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021. Kemudian juga perlu dilakukan penguatan operasional daripada kegiatan-kegiatan PPKM tersebut," tutur Airlangga Hartarto.

Dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2021, PPKM Mikro diperpanjang mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga: 'Nenek Terpanas di Dunia', Gina Stewart Membagikan Rahasiannya

PPKM Mikro akan diterapkan di RT, RW, Desa, dan Kelurahan, di 123 Kabupaten Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai Prioritas Wilayah Penerapan PPKM Mikro.

Pembatasan kegiatan masyarakat pada PPKM Mikro tersebut antara lain penerapan 50 persen work from home (WFH) di perkantoran dan instansi Pemerintah, dan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.

Baca Juga: Waspada! BMKG Rilis Daerah Siaga Banjir Bandang Hari Ini dan Besok: Jogjakarta Masuk Daftar

Sementara sektor esensial tetap beroperasi 100 persen, dan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian untuk restoran dan tempat makan lainnya, dine in atau makan di tempat dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan.

Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan tempat ibadah maksimal 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan fasilitas umum dihentikan sementara.

Terakhir, diberlakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum, dengan menerapkan protokol kesehatan.*(Eka Alisa Putri/PikiranRakyat)

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler