Tubagus Joddy Dituntut Penjara Tujuh Tahun Dalam Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Anggel

- 18 Maret 2022, 07:26 WIB
Tubagus Joddy mendapatkan tuntutan penjara tujuh tahun akibat perbuatannya yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Tubagus Joddy mendapatkan tuntutan penjara tujuh tahun akibat perbuatannya yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. /Kolase foto instagram.com/@tubagusjoddy/@vanessaangelofficial

SalatigaTerkini - Supir yang membawa Vanessa Angel dan keluarga dalam perjalanan menuju Surabaya, Tubagus Joddy, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tubagus Joddy terbukti telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengendarai mobil yang menyebabkan tewasnya Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah.

Tubagus Joddy terbukti bersalah karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka seperti diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Kecipratan Rupiah dari Doni Salmanan, Uang Rizky Febian Tidak Disita

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalnai terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas Adi Presetyo selaku JPU seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 18 Maret 2022.

Adapun barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nopol B 1264 BJU, STNK kendaraan mobil tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany dan kartu e toll akan dikembalikan kepada Gala Sky sebagai ahli waris lewat walinya sepeninggalan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.***

Editor: Winang Pranandana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x