SalatigaTerkini - Polisi akhirnya menetapkan Tubagus Joddy, supir Vanessa Angel, sebagai tersangka dalam kejadian kecelakaan yang terjadi di KM 672+400A Tol Jombang-Mojokerto pada tanggal 4 November 2021.
Dalam insiden tersebut, mobil Vanessa Angel yang dikemudikan Tubagus Joddy oleng ke kiri jalan tol dan menabrak pembatas jalan dalam kecepatan tinggi.
Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah, dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut sementara Tubagus Joddy, Gala Sky (anak) dan Siska Lorenza (baby sitter) dinyatakan selamat meski mengalami luka.
Kasus kecelakan Vanessa Angel ini sudah masuk ke tahap penyedikan dan sekarang polisi sudah menetapkan Tubagus Joddy sebagai terseangka.
Baca Juga: Kuburan Vanessa Angel Amblas, Berantakan, Foto Hilang, Penjaga Makam Berikan Penjelasan
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.
“Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu, dikutip redaksi SalatigaTerkini.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 10 November 2021.
Lebih lanjut Imran mengatakan bahwa kejaksaan telah menunjuk tim jaksa sejummlah tiga orang untuk mengurusi kasus kecelakaan Vanessa Angel.
“Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa,” katanya.