Cek Fakta! Persidangan ‘Guru Perkosa 12 Santriwati’ Hingga Sudah Melahirkan 9 Bayi

- 9 Desember 2021, 14:19 WIB
Cek Fakta! Persidangan ‘Guru Perkosa 12 Santriwati’ Hingga Sudah Melahirkan 9 Bayi
Cek Fakta! Persidangan ‘Guru Perkosa 12 Santriwati’ Hingga Sudah Melahirkan 9 Bayi /Antaranews.com

SalatigaTerkini - Fakta terkait persidangan kasus Guru Perkosa 12 Santriwati hingga sudah melahirkan 9 anak bayi.

Oknum guru tersebut adalah pimpinan yayasan Pesantren di Bandung berinisial HW yang sangat keji perkosa 12 santriwati, hingga beberapa korban mengandung dan melahirkan bayi. 

Kabar tersebut disampaikan oleh Riyono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum), bahwa bayi yang sudah dilahirkan para korban kini ada ada 9 bayi.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Sudah Siapkan Panggilan Unik Sang Anak untuk Krisdayanti, Apa?

"8 bayi itu dulu, ketika persidangan ini sudah 9 (bayi dilahirkan)," kata Riyono di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis 9 Desember 2021.

Riyono menjelaskan saat pemerkosaan terjadi, korban masih dibawah umur. Total korban 12 santriwati, 4 diantaranya sudah melahirkan.

"Korban 12, yang melahirkan 4 (korban)," ungkap Riyono.

Baca Juga: Ridwan Kamil Turut Soroti ‘Guru Perkosa 12 Santriwati’ di Bandung: Semoga Dihukum Seberat-Beratnya

Ia juga menjelaskan bahwa HW tidak hanya mengajar namun juga sebagai pesantren yang berlokasi di wilayah Cibiru, Kota bandung.

"(Terdakwa) guru yang juga sebagai pimpinan juga," katanya.

Hasil laporan persidangan, Riyono mengungkapkan bahwa 12 korban mengalami trauma yang mendalam atas tindakan keji dari HW.

Baca Juga: Penting! Perhatikan Nilai Pembobotan Passing Grade PPPK Guru 2021 Untuk Guru Honorer Berikut

Penanganan perkara dugaan pemerkosaan HW terhadap para santriwati terjadi di kota Bandung.

Kasus Guru Perkosa 12 Santriwati tersebut ditangani oleh Polda Jabar yang dilimpahkan ke kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Sosok Herry Wirawan atau HW, Guru di Bandung yang Perkosa 14 Santriwatinya

Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu di garis bawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucapnya.

Demikian diatas terkait Fakta Persidangan ‘Guru Perkosa 12 Santriwati’ Hingga Sudah Melahirkan 9 Bayi.***

 

 

 

 

 

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah