Baca Juga: PPnBM Mobil Baru 0 Persen Berlaku Maret, Pedagang Mobil Bekas Mewah Santai Saja
Pilkada akan diselenggarakan serentak pada tahun 2024 mendatang sesuai dengan amanat Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam Keterangan Pers Mensesneg terkait Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Baca Juga: Vatikan Merubah Ritual Ratusan Tahun Dalam Rangka Ikut Menekan Angka Penyebaran Covid-19
"Nah kaitannya dengan UU Pilkada, UU No. 10 tahun 2016, itu perlu kami tegaskan bahwa ketentuan Pilkada serentak itu dilaksanakan bulan November tahun 2024," tutur Pratikno.
Pratikno menegaskan, Pilkada serentak tahun 2024 sudah ditetapkan di tahun 2016 lalu.
"Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016, dan itu belum kita laksanakan loh ya Pilkada serentak itu." kata Pratikno.***(Muhammad Azy/Pikiranrakyat-bekasi.com)