PPnBM Mobil Baru 0 Persen Berlaku Maret, Pedagang Mobil Bekas Mewah Santai Saja

- 17 Februari 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi Mobil Bekas Mewah
Ilustrasi Mobil Bekas Mewah /PR/Alza Ahdira

Salatigaterkini - Ramai menjadi perbincangan terkait penerapan insentif Pajak Penjualan Nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil baru, rupanya tak membuat para pedagang mobil bekas (mobkas) mewah ciut.

Pasalnya, aturan itu diberlakukan khusus bagi mobil baru dengan kubikasi dibawah 1500 cc.

Baca Juga: PPnBM Mobil Baru 0 Persen, Harga Mobilio Turun 20 Jutaan

Selain pasarnya yang beda, segmentasi pembelinya juga pasti beda. Khusus mereka yang loyal akan sebuah kenyamanan dan merek tertentu.

Mungkin berbeda halnya dengan para pedagang mobil bekas biasa yang merasa takut, karena pastinya pertimbangan harga yang hanya berbeda sedikit membuat para konsumen akan beralih untuk membeli mobil baru.

Baca Juga: Jokowi Setujui PPnBM Mobil Baru Dihapus, Tapi?

"Yah insentif pajak kan memang buat mobil kecil aja mas, kalo saya kan jualannya mobil hobi. Kaya Land Rover, Mercy, dan pastinya cc nya diatas 2.000 semua. Jadi kayaknya ngga ada pengaruhnya deh sama pajak 0 persennya mobil baru," ujar Rendy yang punya dealer mobkas di kawasan Sawah Baru, Ciputat.

Baca Juga: PPnBM Disetujui, Pemerintah Targetkan Penjualan Mobil Diatas 70 Persen

Namun memang menurut Rendy ada penurunan dibanding tahun sebelumnya sebelum adanya pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x