Snack Video Resmi Diblokir Oleh KOMINFO dan Tak Bisa Diakses

- 3 Maret 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi Snack Video.
Ilustrasi Snack Video. /Tangkap Layar Google Playstore

Baca Juga: Honda Jazz Resmi Disuntik Mati, Honda City Hatchback Bakal Jadi Penggantinya

"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," ucap Dedy.

Lebih lanjut, Dedy menambahkan bahwa aplikasi Snack Video hingga saat ini masih bisa diunduh di Playstore. Hal itu terjadi lantaran proses pengajuan blokir terhadap aplikasi itu ke Playstore membutuhkan waktu.

"Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di Amerika Serikat," kata Dedy.

Baca Juga: Jengkel Dituding Pelakor Kelas Atas, Dewi Persik Bakal Kasih Rp100 Miliar Buat Yang Punya Bukti

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing melalui keterangan di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.***

Halaman:

Editor: Heru Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x