Snack Video Resmi Diblokir Oleh KOMINFO dan Tak Bisa Diakses

- 3 Maret 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi Snack Video.
Ilustrasi Snack Video. /Tangkap Layar Google Playstore

SalatigaTerkini - Di Indonesia saat ini tengah ramai dengan aplikasi media sosial yang menyajikan konten-konten lucu maupun yang informatif yang sangat diminati oleh kalangan anak muda jaman sekarang.

Mirip dengan aplikasi TikTok yang saat ini tengah viral dan ramai digunakan oleh masyarakat Indonesia, Snack Video merupakan aplikasi asal Beijing Tiongkok dari perusahaan yang bernama Kuaishou Technology yang telah didukung oleh perusahaan raksasa Tencent Holding sebagai investornya.

Baca Juga: Viral! Jogjakarta Dilanda Hujan Es dan Angin Kencang

Aplikasi Snack Video adalah aplikasi media sosial yang mirip TikTok yang berisi konten-konten lucu atau konten hiburan.

Saat ini tengah viral tentang aplikasi Snack Video yang menawarkan sejumlah uang bagi penggunanya yang telah menyelesaikan misi dari event yang diselenggarakan dari aplikasi Snack Video tersebut.

Baca Juga: Honda City Hatchback RS Resmi Diluncurkan, Berikut Spesifikasi Lengkapnya

Pada hari Selasa, 2 Maret 2021 aplikasi Snack Video resmi diblokir oleh Kominfo atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi kepada Antara di Jakarta, Rabu 3 Maret 2021 yang dikutip oleh tim redaksi salatigaterkini.com dari laman antaranews.

Adapun pihak Snack Video saat ini tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai status legalitas mereka. Terkait hal tersebut, Dedy mengatakan saat ini Kominfo masih menunggu hasil dari pengajuan sanggahan tersebut.

Baca Juga: Honda Jazz Resmi Disuntik Mati, Honda City Hatchback Bakal Jadi Penggantinya

"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," ucap Dedy.

Lebih lanjut, Dedy menambahkan bahwa aplikasi Snack Video hingga saat ini masih bisa diunduh di Playstore. Hal itu terjadi lantaran proses pengajuan blokir terhadap aplikasi itu ke Playstore membutuhkan waktu.

"Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di Amerika Serikat," kata Dedy.

Baca Juga: Jengkel Dituding Pelakor Kelas Atas, Dewi Persik Bakal Kasih Rp100 Miliar Buat Yang Punya Bukti

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing melalui keterangan di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.***

Editor: Heru Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x