SalatigaTerkini - Tilang manual kembali diberlakukan oleh Satlantas Polres Salatiga.
Tilang manual ini mulai dilaksanakan pada bulan Januari lalu, kini diberlakukan kembali di bulan Februari 2023.
Pada bulan Februari 2023 operasi keselamatan lalu lintas candi diberlakukan pada tanggal 7 Februari 2023 hingga 20 Februari 2023.
Sebagai pengendara kendaraan bermotor seharusnya memahami aturan dan hukum yang berlaku agar tidak terjadi hal yang diinginkan.
Hal yang tidak diinginkan yang dimaksud selain tilang dan denda yakni keselamatan pengendara itu sendiri.
Jadi diberlakukannya operasi kendaraan secara manual ini semata-mata untuk keselamatan pengendara.
Tilang dilakukan secara manual dan elektronik. Nah, tilang manual ini dilakukan bagi pelanggaran secara kasat mata.
Lalu apakah yang menjadi sorotan tilang manual yang perlu diperhatikan oleh pengendara agar tidak tertilang? Simak artikel dibawah ini.
— Target pelanggaran prioritas
1. Balapan liar
2. Kendaraan over dimensi dan over loading
3. Tidak dipasang TNKB sesuai yang ditetapkan oleh Polri
4. Kendaraan tidak sesuai dengan parsyaratan teknis dan laik jalan (knalpot brong, protolan, dan lain lain)
5. Pengendara dan pembonceng sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
6. Kendaraan melawan arus dan melanggar marka
7. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur serta pelanggaran yang berpotensi laka lantas.
Selain 7 target diatas, pengendara diharapkan untuk melengkapi surat surat dan kelengkapan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Profil dan Biodata Pemeran Utama Drama Korea Our Blooming Youth : Jeon So-Nee
Demikian informasi mengenai 7 target pelanggaran prioritas yang ditekankan saat operasi keselamatan lalu lintas candi diberlakukan pada tanggal 7 Februari 2023 hingga 20 Februari 2023 oleh Polres Salatiga.***