Awas Kena Tilang! Pahami Arti Marka Yellow Box Junction Beserta Fungsinya

- 10 September 2022, 15:58 WIB
Arti dari Yellow Box Junction
Arti dari Yellow Box Junction /Tangkapan layar YouTube/Dishub Surabaya

SalatigaTerkini - Para pengguna jalan raya tentunya sering melihat kotak kuning yang ada di persimpangan jalan raya.

Kotak kuning ini memiliki nama asli Yellow Box Junction dan memiliki fungsi untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang dapat menyebabkan kepadatan lalu lintas dan dapat menyebabkan lalu lintas terkunci.

Meskipun sudah sering dijumpai di jalanan Indonesia, Yellow Box Junction masih menjadi hal yang asing bagi para pengendara.

Baca Juga: Simak! Ini Arti Tipe Mobil Mulai Dari LCGC, MPV, Hingga SUV

Baca Juga: Jarang Diperhatikan! Ternyata ini Fungsi dan Manfaat Talang Air Pada Mobil

Para pengendara belum paham betul apa itu Yellow Box Junction (YBJ) dan tak sedikit dari mereka yang ditilang akibat menghiraukan marka jalan ini.

Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Dengan adanya YBJ, seorang pengendara bila melihat di depannya ada jalanan dengan marka jalan ini, wajib melihat kondisi lalu lintas di depannya.

Bila banyak kendaraan di depannya tertahan di dalam kotak YBJ, kamu wajib menghentikan laju kendaraannya, meski lampu lalu lintas berwarna hijau untuk kamu.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah