SalatigaTerkini - Pada tahun 2022 lalu tilang secara elektronik mulai diberlakukan.
Tilang secara elektronik menggunakan kamera maupun cctv yang dipasang di jalan raya untuk memotret plat nomor pengendara yang melakukan pelanggaran.
Kemudian pelanggaran di catat oleh pihak terkait lalu pelanggar membayar denda sesuai dengan hukum dan pidana yang berlaku.
Namun pada bulan Januari ini, Polres Kota Salatiga mulai memberlakukan kembali tilang manual.
Tilang manual ini kembali diberlakukan karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh warga Salatiga dan sekitarnya.
Pelanggaran ini tentunya akan menganggu masyarakat lain dan bisa saja berbahaya bagi pengendara itu sendiri.
Lalu apakah yang menjadi sorotan tilang manual yang perlu diperhatikan oleh pengendara agar tidak tertilang? Simak artikel dibawah ini.